SURABAYA, iNews.id - DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur menyiapkan tim khusus untuk menjembatani para pengembang yang kesulitan mengurus izin usaha. Pembentukan tim tersebut menyusul diberlakukannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha, sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy, mengatakan KKPR yang merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ini baru berjalan 6 bulan. Sehingga implementasi di lapangan masih banyak mengalami kendala.
"Jadi kita akan membuat tim dari DPD REI Jatim ini yang akan menjembatani teman-teman yang kesulitan," katanya usai Sosialisasi & Kajian Terkait pengurusan KKPR, di kantor REI Jawa Timur, Jumat (04/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Soesilo mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BPN Provinsi Jawa Timur.
"Kalau kita memang tidak bisa membantu meyelesaiakan terkait teknis atau kelengkapan lainnya, baru nanti kita akan koordinasikan dengan BKPM. Dari BKPM pun sudah siap, sudah punya tim yang juga akan membantu supaya ini berjalan. Karena kita semua tahu bahwa ini memang sistem dan teknis," terangnya.
BACA JUGA:
DPD REI Jawa Timur Optimistis Pasar Properti Tumbuh Diatas 20 Persen
Sejak KPPR diberlakukan, banyak pengembang terganjal dari sisi kelengkapan dan tata ruang. "Jadi soal tata ruang ini, daerah mau gak mau harus siap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupatennya. Padahal banyak kabupaten itu yang masih Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tapi ini mudah-mudahan bisa berjalan untuk dilengkapi untuk RDTR nya," jelasnya.
Editor : Ali Masduki