JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT Antam ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton emas menjadi perdebatan tersendiri.
Apalagi dalam putusan Terdakwa tiga pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto serta seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni terungkap fakta bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI yang menyebutkan bahwa Budi Said terkonfirmasi menerima kelebihan emas setidaknya 36,325 kg. Sehingga Permohonan PKPU dari Budi Said melibatkan kemungkinan adanya kerugian negara.
“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara Eko Sambodo saat dikonfirmasi.
Eko mengamini jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Oleh karena itu ia menganjurkan PT Antam untuk mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut. “Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua,” ujarnya.
Diketahui MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).
Editor : Arif Ardliyanto