Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga diskon Rp 530 juta per kilogram, di bawah harga emas Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram. Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.
Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.
Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni: Endang Kumoro Mobil Toyota Innova senilai Rp300 juta, Uang umrah dan saku sebesar Rp60 juta, Emas seberat 50 gram seharga Rp30.250.000.
Lalu Misdianto yaitu mobil Innova senilai Rp300 juta dan uang tunai Rp4 miliar. Kemudian Ahmad Purwanto yaitu uang sebesar Rp500 juta
Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp87.067.007.820 (Rp 87 miliar), Endang Kumoro 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta, uang pengganti Rp105.250.000, Ahmad Purwanto 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp200 juta dan terakhir Misdianto dengan pidana 6,5 tahun penjara denda Rp300 juta uang pengganti Rp3.074.000.000.
Editor : Arif Ardliyanto