JAKARTA, iNewsSurabaya.id - PT PP (Persero), Tbk (PT PP) kini melangkah menuju masa depan yang lebih cerah setelah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan ini diambil setelah sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara pada tanggal 5 Oktober 2023.
Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah, mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, serta surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar. Sidang yang dihadiri oleh semua pihak pada tanggal 5 Oktober 2023 menyaksikan Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, mengembalikan PT PP ke status sebelumnya sesuai dengan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan.
Purwanto menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah bertindak sesuai tugasnya dengan mengutamakan profesionalisme untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.
"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar
Editor : Arif Ardliyanto