Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Surabaya Dapat Angin Segar, Kasus Lahan EV Segera Diselesaikan Secara Administratif
Advertisement . Scroll to see content

Publik Pertanyakan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Kamis, 18 April 2024 | 06:07 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Publik Pertanyakan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ada Apa?
Pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara yang masih abu-abu mengundangkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrument hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Karenanya, pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. Pasalnya, UU ini nantinya menjadi instrument hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan.

Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya,

“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” jelasnya.

Hal ini, terang Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum  dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya itu sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Apalagi, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana. 

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut