SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menegaskan tekadnya dalam menerapkan keadilan restoratif. Salah satu langkah konkret adalah menyediakan bantuan hukum gratis untuk memungkinkan tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.
Rutan I Surabaya menjadi pelaku utama dalam mendorong pelaksanaan keadilan restoratif. Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Surabaya telah menjadi proyek percontohan dalam menerapkan pidana alternatif sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dari data yang kami miliki, tren pelaksanaan pidana alternatif melalui mediasi di Surabaya terus meningkat," kata Heni pada tanggal 18 April.
Bukti nyata dari komitmen ini terlihat dari capaian Rutan Surabaya pada tahun 2023, di mana sudah terjadi 30 kali mediasi antara pelaku kejahatan dengan kategori ringan.
"Mengesankan, meskipun baru empat bulan berjalan, tahun ini sudah ada 24 tahanan yang tidak mengalami proses pidana penjara karena berhasil dalam mediasi dengan korban," ungkap Heni.
Dengan demikian, Heni sangat optimis bahwa penerapan penyelesaian pidana alternatif melalui mediasi ini akan membantu mengatasi masalah overkapasitas di lapas dan rutan.
"Kami tidak hanya akan berhenti pada mediasi, tetapi juga akan berupaya mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban," tegas Heni.
Editor : Arif Ardliyanto