get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Gideon Suryatika Bebas dari Tahanan Polresta Malang, Pengacara Bilang Kasus Cacat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:22 WIB
header img
Kuasa hukum Gideon Suryatika, Eduard Rudy. Foto iNewsSurabaya/lukman

MALANG, iNewsSurabaya.id - Gideon Suryatika, Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari, telah dibebaskan dari tahanan Polresta Malang setelah kejaksaan menolak perpanjangan penahanannya. Meski demikian, kasusnya masih mengundang kontroversi.

Kuasa hukum Gideon, Eduard Rudy, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu prematur karena kurangnya audit forensik atas keuangan KSP. Menurut Rudy, keputusan penyidik untuk menahan Gideon tanpa bukti yang cukup menyebabkan cacat hukum dalam proses hukum.

Namun, sisi lain dari kasus ini mengungkap bahwa pelapor, FS, seorang anggota KSP, telah mendapat keuntungan sesuai dengan perjanjian bersama. Namun, permintaannya untuk pengembalian dana tidak dapat dipenuhi oleh koperasi karena kondisi keuangan yang terganggu oleh pandemi COVID-19.

Menurutnya, penyidik terlalu memaksakan menetapkan kliennya sebagai tersangka yang langsung ditahan karena kasus tersebut sangat prematur. Sebab, kata dia, tidak  ada audit forensik atas rekening keuangan dari KSP. 

"Sehingga, penetapan tersangka cacat hukum. Harusnya ada audit forensik. Apakah ada penggunaan (keuangan) yang tidak benar. Jadi bukan hanya berdasarkan keterangan  saksi atau ahli. Jadi harus lengkap alat buktinya," terangnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut