get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Gideon Suryatika Bebas dari Tahanan Polresta Malang, Pengacara Bilang Kasus Cacat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:22 WIB
header img
Kuasa hukum Gideon Suryatika, Eduard Rudy. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, pelapor, FS, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. 

Kemudian, FS meminta pengembalian dana secara prioritas dan itu tidak bisa dipenuhi oleh koperasi. Sebab, saat itu keuangan koperasi terganggu akibat COVID-19. 

"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, FS melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun ini adalah perkara perdata," tambahnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut