Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mediasi Terancam Buntu, Sengketa Keabsahan Ijazah Anggota DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Gideon Suryatika Bebas dari Tahanan Polresta Malang, Pengacara Bilang Kasus Cacat Hukum

Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:22 WIB
  • author Lukman Hakim
Gideon Suryatika Bebas dari Tahanan Polresta Malang, Pengacara Bilang Kasus Cacat Hukum
Kuasa hukum Gideon Suryatika, Eduard Rudy. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, pelapor, FS, yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. 

Kemudian, FS meminta pengembalian dana secara prioritas dan itu tidak bisa dipenuhi oleh koperasi. Sebab, saat itu keuangan koperasi terganggu akibat COVID-19. 

"Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, FS melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun ini adalah perkara perdata," tambahnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut