SIDOARJO, iNews.id - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
Sunarto, Perwakilan Buruh menyampaikan Kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 itu dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja.
Karena menerapkan aturan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2/2022).
Editor : Ali Masduki