get app
inews
Aa Read Next : Gelombang Dukungan Muncul, Demokrat Usung Khofifah - Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

Dengar Keluhan Buruh Soal JHT,  AHY : Peraturan Itu Tidak Adil dan Tidak Logis

Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:19 WIB
header img
Para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT) pada AHY. (Foto: MPI)

SIDOARJO, iNews.id - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan uneg-unegnya tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT).  

Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut. 

Sunarto, Perwakilan Buruh menyampaikan Kalau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 itu dirasakan sangat tidak berpihak kepada para pekerja.

Karena menerapkan aturan, uang Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun. 

Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja. 

“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2/2022).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut