Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curi Tiang Rambu Dishub, Kakek 67 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Non Akpol Peraih Gelar Profesor Berkat Restorative Justice

Rabu, 23 Februari 2022 | 07:42 WIB
  • author Oktavianto Prasongko
Jenderal Non Akpol Peraih Gelar Profesor Berkat Restorative Justice
Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Foto: Youtube)

SURABAYA, iNews.id - Berkat kemampuan akademiknya di bidang hukum, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, akhirnya memperoleh gelar profesor sekaligus dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian di Universitas Lampung, pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022.

Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, meraih gelar tersebut melalui siding senat yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Lampung yakni Prof. Dr. Karomani, M.Si, bersama senat Universitas Lampung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, menyampaikan karya ilmiahnya yang berjudul “Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorative Justice,” di depan Rektor Universitas Lampung dan civitas akademi lainnya. 

Paradigma kepolisian yang berorientasi pada keadilan restoratif bagi para pihak menjadi fenomena progresif yang sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat belakangan ini. 

Untuk memberikan payung hukum dalam operasional di lingkungan tugas, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, bahkan telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tantang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut