Kasus ini bermula dari rencana ambisius PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Kongo, yang difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing. Perusahaan asing tersebut kemudian mengusulkan proyek tambahan yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa.
PT INKA Multi Solusi (PT IMST), afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan fasilitator tersebut, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk menangani proyek energi listrik tersebut.
PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya.
Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberian dana talangan ini diduga merugikan keuangan negara, sementara BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.
Dengan penyidikan yang terus berjalan, harapan agar kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan kini menjadi perhatian utama publik.
Editor : Arif Ardliyanto