SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur, yang didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terhadap Dini Sera Afriyanti mengagetkan publik.
Berbagai kecaman dilontarkan kepada Majelis Hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan tersebut. Terdakwa yang memiliki nama lengkap Gregorius Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara. Putra anggota DPR RI Edward Tannur dari PKB ini dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Menurut praktisi hukum Wakit Nurohman, putusan majelis hakim itu sangat janggal dan patut dicurigai ada intervensi dibalik putusan bebas Ronald Tannur. Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sangat tepat jika akan melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Putusan hakim itu merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Dalam putusan hakim ada nasib seseorang yang dipertaruhkan dalam mencari keadilan. Namun ada fakta ironis dalam kasus Ronald Tannur, dimana Majelis Hakim memutus bebas segala dakwaan JPU,” ungkapnya, Sabtu (27/7/2024).
Wakit menjelaskan, berdasarkan prinsip hukum bernama ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. “Majelis Hakim telah mencederai prinsip hukum ini,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto