Overstay 148 Hari, Warga Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang dari Indonesia
Rabu, 18 September 2024 | 09:19 WIB
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria sempat didetensi sebelum dibawa menuju PLBN Mota'ain. Pada pukul 10.00 WITA, setelah semua pemeriksaan administrasi selesai, Maria resmi diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
Sebagai langkah lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria melalui aplikasi cekal online. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga kedaulatan negara," tutup Anggoro.
Editor : Arif Ardliyanto