Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:50 WIB
Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar, ditambah Rp3,9 miliar dan Rp480 juta. Totalnya sekitar Rp25,6 miliar.
“Untuk penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan,” tandas Mia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto