Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aset Rp124 Miliar Kembali ke Surabaya, Pemkot Siapkan Gebrakan untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 01 Oktober 2024 | 21:50 WIB
  • author Lukman Hakim
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara
Tersangka Korupsi Proyek Dana Talangan, Eks Dirut PT INKA Dijebloskan ke Penjara. Foto iNewsSurabaya/lukman

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21 miliar, ditambah Rp3,9 miliar dan Rp480 juta. Totalnya sekitar Rp25,6 miliar.

“Untuk penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan,” tandas Mia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Budi Noviantoro sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut