SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkembangan teknologi digital membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah maraknya judi online (Judol) yang kini bahkan telah merambah ke kalangan anak-anak di bawah umur.
Sebuah laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa judi online telah menyasar anak-anak usia di bawah 10 tahun.
Fenomena ini tentu mengkhawatirkan. Mengapa anak-anak rentan terjerat judi online? Apa dampaknya bagi mereka? Dan bagaimana cara mengatasinya?
Dr. Nadia Sutanto, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya (Ubaya), memberikan penjelasan yang mendalam tentang faktor-faktor psikologis yang membuat anak-anak rentan terhadap judi online. Nadia menjelaskan bahwa salah satu faktornya adalah pemahaman anak-anak tentang kesulitan mencari uang.
"Anak-anak mungkin merasa terdorong untuk membuktikan kemampuan mereka dalam mendapatkan uang, dan judi online menjadi salah satu cara yang mereka pikirkan. Selain itu, motivasi untuk aktualisasi diri, seperti menunjukkan kekayaan di hadapan keluarga, juga dapat menjadi pendorong," jelas Nadia.
Faktor lain yang membuat anak-anak rentan adalah fase perkembangan mereka. Anak-anak di usia tersebut sedang berada dalam fase prinsip kesenangan.
"Prinsip kesenangan membuat anak-anak cenderung mengejar hal-hal yang menyenangkan. Judi online menawarkan janji keuntungan besar yang secara impulsif memicu harapan akan terwujudnya kesenangan mereka," tambah Nadia.
Menurut Psikolog Ubaya, anak-anak yang terpapar judi online seringkali menunjukkan gejala seperti tiba-tiba menyimpan atau merahasiakan gadget mereka, terutama di waktu-waktu tertentu.
"Judi berkaitan dengan teori kemungkinan. Anak-anak yang pernah merasakan menang akan mengingat rasa senang tersebut. Ketika kalah, mereka akan mencoba lagi dan lagi untuk menang," ungkap Nadia.
Editor : Ali Masduki