Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Korupsi di Jatim Fantastis, Tahun 2004 Hingga 2025 Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Advertisement . Scroll to see content

IMSAK Dukung Kejari Situbondo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PEN

Kamis, 10 Maret 2022 | 12:31 WIB
  • author Tim MPI
IMSAK Dukung Kejari Situbondo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PEN
Ikatan Masyarakat Anti-Korupsi Situbondo (IMSAK) menggelar aksi di halaman Kejari Situbondo. (Foto: MPI)

SITUBONDO, iNews.id - Ikatan Masyarakat Anti-Korupsi Situbondo (IMSAK) menggelar aksi di halaman Kejari Situbondo, Jawa Timur.

Aksi demonstrasi tersebut menyusul adanya dugaan kasus rekayasa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi syarat pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar di Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.

Koordinator IMSAK, Hafid Yusik, mengatakan bahwa Ikatan Masyarakat Anti-Korupsi Situbondo (IMSAK) mendukung penuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya. 

Dukungan itu ia buktikan dengan aksi dukungan yang diikuti ribuan masyarakat di halaman Kejari Situbondo, Rabu, (9/3/2022) kemarin.

"Tentu aksi kemarin itu menunjukkan masyarakat Sitobondo ingin kasus di DLH itu terungkap. Kami desak Kejari untuk menetapkan tersangka jika kasus tersebut suda cukup bukti," katanya Kamis, (10/03/2022).

Selain itu, lanjut Hafid Yusik, IMSAK juga mendesak Kejari Situbondo untuk turut memeriksa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, hal ini untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan Bupati Karna. 

"Yang menjadi penanggung jawab pengajuan pinjaman dana PEN sebesar Rp249 miliar itu kan Bupati, jadi supaya ini clear," tegasnya.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut