Diremehkan Pemilik, Satpol PP Surabaya 'Marah' Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin Jalan Klampis
Sabtu, 30 November 2024 | 08:21 WIB
Melalui tindakan ini, Satpol PP berharap menjadi peringatan keras bagi pemilik tower lain untuk segera mengurus izin. “Kami harap pemilik tower yang belum berizin segera mengurus legalitasnya. Bagi yang sudah disegel, segera klarifikasi perizinan ke DPRKPP. Semua prosedur sudah diatur dengan jelas,” tegas Yudistira.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan dan menciptakan tata kelola kota yang tertib, khususnya dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Editor : Arif Ardliyanto