SURABAYA, iNews.id - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai usaha pemerintah mencapai target Universal Health Coverage (UHC).
Akan tetapi, nampaknya, penerapan JKN dijadikan sebagai syarat administrasi layanan publik mengundang dampak negatif, khususnya di bidang ekonomi dan kestabilan politik nasional.
Sisi Positif dan Negatif JKN
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Elia Mustikasari, berpendapat bahwa ada sisi positif dan negatif JKN.
Positif karena konsep JKN bagus, tujuannya meng-cover biaya kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan membayar iuran yang relatif kecil.
Sayangnya, konsep yang bagus ini tidak dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam.
Iuran JKN tidak sesuai dengan daya pikul masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi penerapan peraturan JKN di lapangan berbeda dan banyak komplain masyarakat terhadap pelayanan JKN (BPJS Kesehatan) yang tidak direspon cepat walaupun telah disediakan hotline keluhan peserta BPJS.
Editor : Ali Masduki