get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Honoris Causa Diobral, Ini Kata Pakar Unair

Sisi Positif dan Negatif JKN Sebagai Syarat Administrasi

Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:56 WIB
header img
Warga antri mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dikantor BPJS Kesehatan KCU Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

Mitigasi Pemerintah

Menurut Elia, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengenal akar permasalahan (root causes) dari ketidakpatuhan masyarakat. 

“Lakukan update data, survei kepuasan pelanggan, hotline yang fast respon, dan bentuk pos-pos tanggap cepat keluhan pelayanan BPJS kesehatan setidaknya satu per kabupaten/kota,” jelas Elia.

“Iuran JKN boleh saja dibagi kelas-kelas. Tetapi untuk masyarakat kelas bawah harus mendapat subsidi dari pemerintah,” jelas Elia. 

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Guna merealisasikan hal tersebut, konsep bagi beban antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilaksanakan. Selain itu, Elia berpendapat bahwa pemerintah bisa menggandeng Badan Amil Zakat guna menuntaskan permasalahan ini.

Elia menyarankan agar pemerintah meninjau kembali Inpres Nomor 1 Tahun 2022. “Inpres ini tujuannya baik, tetapi tergesa-gesa. Pemerintah harus terlebih dahulu membenahi semua hal, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan sebelum Inpres ini dilaksanakan,” tandasnya.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut