get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan di Blok M Ternyata Bukan Bom, Ini Sumbernya!

Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi dan Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Kamis, 12 Desember 2024 | 06:34 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. Foto iNewsSurabaya/ist

Jadi apabila suatu perusahaan pailit, perusahaan tersebut masih bisa tetap beroperasi dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan faktor keadaan finansial dan non finansial perusahaan.

Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Menurut Kurator dan Pengurus, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, jika perusahaan pailit, karyawan bisa memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Sebaliknya, kurator juga punya hak untuk memberhentikan karyawan dengan tetap berpedoman pada peraturan di bidang ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (1), UU Nomor 37 Tahun Tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yeng berbunyi:

“Pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya”

Apabila di-PHKmaka status upah dan hak karyawan yang belum dibayarkan akibat Perusahaan pailit adalah utang yang didahulukan pembayarannya. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Pasal 95 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau likuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/ buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2) Upah pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditor.

(3) Hak lainnya dari pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditor, kecuali para kreditor pemegang hak jaminan kebendaan

Demikian penjelasan lengkap mengenai masih bisa atau tidaknya perusahaan yang telah dinyatakan pailit beroperasi dan bagaimana nasib para karyawan apabila perusahaan telah dinyatakan pailit.

Penulis :  

Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates 

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  [email protected]

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut