get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatih Syamsuddin Battola Kecelakaan, Presiden Klub Persewangi Banyuwangi Bilang Begini

Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi dan Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Kamis, 12 Desember 2024 | 06:34 WIB
header img
Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn. Foto iNewsSurabaya/ist

DEFINISI PAILIT terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Selain istilah pailit, istilah lain yang harus dipahami adalah kreditor, debitor dan kurator.

Kreditor adalah orang yang punya piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.

Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi?

Menurut Kurator dan Pengurus, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn, perusahaan pailit masih bisa meneruskan usahanya atau going concern. Hal ini harus didasari dengan penilaian dari kurator yang menyatakan bahwa suatu perusahaan masih punya prospek untuk meningkatkan boedel pailit. Apabila suatu perusahaan dinilai going concern, maka kurator akan memilih untuk melanjutkan usaha perusahaan demi banyak orang.     

Jika perusahaan tetap beroperasi, dimungkinkan adanya keuntungan yang akan diperoleh. Diantaranya adalah menambah harta pailit dengan keuntungan-keuntungan yang didapat sehingga utang-utang perusahaan dapat dibayar. 

Keberlanjutan usaha atau going concern ini terdapat dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang dinyatakan pailit walaupun putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, kurator memerlukan izin hakim pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Asas kelangsungan usaha atau going concern ini bertujuan untuk melindungi kepentingan debitor pailit dari kepentingan beberapa kreditor yang menghendaki segera diselesaikannya utang-utang debitor pailit. Sebab hal ini bisa secara otomatis menyebabkan debitor pailit kehilangan haknya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut