get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jombang, 15 Remaja Ditangkap dan Tujuah Kendaraan Disita

Ibin-Elim Menang di MK, Pengacara Muda Ini Sebut Kemenangan Milik Rakyat Blitar

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:03 WIB
header img
Pasangan Ibin-Elim menang gugatan Pilkada Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Abdul Hakim, pengacara Ibin-Elim, menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan rakyat Blitar. Pelantikan mereka akan digelar pada 20 Februari 2025. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

BLITAR, iNEWSMOJOKERTO.ID – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Blitar, Syauqul Muhibbin - Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), kini resmi memenangkan gugatan Pilwali Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini menandakan bahwa mereka akan dilantik sebagai kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.

Abdul Hakim, pengacara muda yang menjadi kuasa hukum paslon Ibin-Elim, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan MK ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Blitar. "Alhamdulillah, kami menang, dan kini warga Blitar resmi memiliki wali kota definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025," ujar Abdul Hakim dalam keterangannya yang diterima iNEWS, Kamis (6/2/2025).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak diterima karena dianggap melampaui batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan sengketa. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025), MK secara tegas menetapkan bahwa pasangan Ibin-Elim adalah pemenang sah Pilkada Blitar 2024.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjabarkan bahwa batas waktu pengajuan gugatan Pilkada adalah pada Jumat (8/12/2024), namun paslon Bambang-Bayu baru mengajukan permohonan pada Senin (9/12/2024). Oleh karena itu, MK tidak memutuskan pokok perkara yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dengan keputusan MK ini, Ibin-Elim dapat dipastikan akan segera dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Blitar periode 2025-2030. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menetapkan pasangan Ibin-Elim unggul dalam perolehan suara. Paslon Ibin-Elim meraih 49.674 suara atau 51,55 persen, unggul lebih dari 6.000 suara dibandingkan paslon Bambang-Bayu yang mendapatkan 43.543 suara (45,18 persen). Suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut