Ketua ICMI Jawa Timur Sebut Revisi Aturan Pendidikan Tinggi Langkah Tepat Dorong Inovasi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/9dbb3_ulul-albab.jpg)
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana revisi sejumlah peraturan di sektor pendidikan tinggi mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Ulul Albab, akademisi Universitas Dr. Soetomo dan Ketua ICMI Jawa Timur, menilai langkah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek) tersebut ini sebagai langkah krusial dalam mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Kemendiktisaintek tengah merevisi empat peraturan utama yang dinilai menghambat kreativitas dan kebebasan akademik. Peraturan tersebut meliputi Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang status, profesi, dan penghasilan dosen; Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar penjaminan mutu pendidikan tinggi; Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri; dan draf Kepmen/Permen Kemdikbudristek terkait kemudahan melanjutkan pendidikan dan penyetaraan ijazah luar negeri.
"Saya melihat revisi ini sebagai sebuah langkah maju yang sangat penting," ujar Ulul Albab.
"Selama ini, banyak aturan yang justru menghambat kreativitas dan inovasi di perguruan tinggi. Beban administrasi yang berlebihan, misalnya, telah mengalihkan fokus dosen dari tugas utamanya, yaitu mengajar dan meneliti," lanjutnya.
Ulul Albab secara khusus mengapresiasi rencana revisi Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024. "Pengurangan atau bahkan penghapusan peraturan ini akan sangat membantu dosen untuk lebih fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," jelasnya.
Dengan beban administrasi yang berkurang, dosen dapat lebih berkonsentrasi pada penelitian dan menghasilkan karya-karya inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya revisi Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 untuk menciptakan standar penjaminan mutu yang lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika perguruan tinggi.
"Standar yang kaku dapat menghambat perkembangan dan inovasi," tambahnya. Revisi ini harus memastikan bahwa standar mutu tetap terjaga, namun tanpa mengorbankan kebebasan akademik.
Ulul Albab juga melihat pentingnya otonomi perguruan tinggi dalam memilih pemimpinnya, yang menjadi fokus revisi Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
"Otonomi yang lebih besar akan memungkinkan perguruan tinggi untuk berkembang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing," katanya.
Terakhir, Ulul Albab menilai revisi draf Kepmen/Permen Kemdikbudristek akan mempermudah proses administrasi bagi mahasiswa dan dosen, sehingga mereka dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas akademik.
"Secara keseluruhan, revisi aturan ini merupakan langkah positif yang perlu didukung penuh," pungkas Ulul Albab.
Dengan memberikan kebebasan akademik dan mengurangi beban administrasi, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dan mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang dibutuhkan bangsa.
Editor : Ali Masduki