get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Sosialisasikan JKK dan Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

BPJS Ketenagakerjaan dan JNE Beri Perlindungan kepada Pekerja Rentan di Surabaya

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:21 WIB
header img
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di sektor UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Surabaya. Foto/Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa bersama PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di sektor UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Surabaya. Acara tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/02) pagi di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam program ini, PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memberikan dua jenis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 199 pekerja rentan di sektor UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Surabaya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.

Adventus Edison Souhuwat, yang akrab disapa Sonny, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi dan kepedulian PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. 

Sonny menegaskan bahwa masih banyak pekerja rentan di Surabaya yang belum tercover oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan oleh penghasilan dan kondisi kerja mereka yang masih di bawah standar, tingkat kesejahteraan yang rendah, serta kemampuan finansial yang terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial.

Pekerja rentan yang dimaksud meliputi buruh bangunan, pedagang keliling, pedagang pasar, tukang ojek, pekerja rumah tangga, tukang parkir, petani, nelayan, dan sejenisnya. Mereka termasuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan per tenaga kerja, pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat yang diperoleh meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. 

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta jika meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. 

"Semua manfaat ini dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Sonny.

Sonny berharap langkah yang diambil oleh PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dapat memicu kepedulian perusahaan-perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. 

"Ini bisa menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya di masa depan," ujarnya.

Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa juga memberikan sosialisasi kepada 30 perusahaan binaannya mengenai update program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

Beberapa program yang disosialisasikan antara lain: Iuran Bulanan (IBB), instalasi dan pengecekan saldo melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta program SERTAKAN (Ayo Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda). 

Program SERTAKAN mengajak perusahaan untuk melindungi pekerja di sekitar mereka melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR). PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) telah menjadi contoh dalam menerapkan program ini.

Selain itu, disosialisasikan juga Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga flat sebesar 8,75% (BIRR7D*+3%).

Sonny menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi seluruh pekerja di Kota Surabaya. 

"Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut