get app
inews
Aa Text
Read Next : Judi Online dan Masalah Ekonomi Penyebab Perceraian di Jombang, Ini Jumlahnya

OVO Siapkan Rp60 juta untuk Pelapor Judi Online, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:40 WIB
header img
Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, dan Menkomdigi Meutya Hafid, bersama multi-stakeholder meluncurkan GEBUK JUDOL. Foto/Dokumentasi OVO

JAKARTA - PT Visionet Internasional (OVO) meluncurkan inisiatif GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) sebagai upaya nyata memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia. 

Melalui gerakan ini, OVO mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan akun OVO yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas judi online. 

Inisiatif tersebut sejalan dengan semangat Ramadan, di mana OVO mengajak masyarakat untuk berbuat baik dengan #MulaiDari_GEBUKJUDOL.

Cara Berpartisipasi dalam GEBUK JUDOL

Masyarakat dapat melaporkan akun OVO yang diduga terlibat judi online melalui situs resmi GEBUK JUDOL atau melalui Pusat Bantuan di Aplikasi OVO. 

Periode pelaporan dibuka mulai 24 Februari hingga 24 Maret 2025. Sebagai bentuk apresiasi, OVO akan memberikan hadiah total senilai Rp60 juta kepada tiga pelapor dengan jumlah laporan valid terbanyak.

Syarat dan ketentuan partisipasi, termasuk validitas laporan dan penentuan pemenang, dapat diakses melalui kedua saluran tersebut. 

OVO menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal, bukan untuk mendorong keterlibatan dalam judi online.

OVO akan secara berkala mengumumkan total laporan yang masuk, termasuk laporan valid, invalid, serta tindak lanjut yang telah dilakukan. 

Dalam upaya ini, OVO bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir akun dan situs yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO, menyatakan bahwa sikap OVO sejalan dan mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam memerangi judi online. 

"Melalui GEBUK JUDOL, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami percaya, dengan gotong royong, kita bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman,” tegasnya. 

Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 209 ribu transaksi terkait judi online dengan nilai mencapai Rp359 triliun. 

Jumlah pemain judi online mencapai 8,8 juta orang, dengan 1,64 juta di antaranya berada pada rentang usia 30-50 tahun. Yang lebih mengkhawatirkan, 80 ribu anak di bawah 10 tahun diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut