Rencananya rapat mengundang KPU dan Bawaslu Kota Balikpapan. "Kemarin ada berita di Balikpapan, katanya Kemenko Polhukam undang Bawaslu, undang KPU untuk mendiskusikan isu penundaan Pemilu. Ya, itu kita batalkan, karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan kita mengagendakan, padahal sebenarnya kita mau menjelaskan kepada masyarakat bahwa agenda pemerintah tetap," kata Menko Polhukam.
Mahfud menjelaskan di dalam negara Demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat, berbeda saat dulu zaman Orde Baru, di mana partai politik dan LSM tidak boleh bicara. "Ini negara Demokrasi, dulu zaman Orde Baru kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara, pokoknya dulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," kata Mahfud.
Editor : Arif Ardliyanto