Aksi Penolakan Pembunuh 3 Warga Kediri Balik ke Rumah Santer, Ini yang Dilakukan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:13 WIB
Hasil observasi tersebut akan keluar Senin, 28 Maret 2022. Nantinya akan ada pendampingan dari Polres Kediri, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri saat penjemputan Riyanto.
"Bagaimanapun hasilnya, gangguan jiwa atau tidak, Riyanto tetap akan dijemput dan ditempatkan sementara di Rumah Aman (Selter) milik Pemkab Kediri. Jika nantinya Riyanto dinyatakan ODGJ, dia akan mendapat perawatan di Setlter tersebut. Namun jika RIAN dinyatakan tidak gangguan jiwa maka proses hukumnya akan berlanjut," tukas Rizkika.
Editor : Arif Ardliyanto