Bekap Bayi Baru Lahir di Kamar Kos, Mama Muda di Jombang Didakwa Pembunuhan Berencana
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Kasus memilukan menimpa seorang mama muda berinisial MA (19) asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang kini menjadi terdakwa atas dugaan pembunuhan bayi baru lahir di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. MA didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana, setelah membekap bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya hingga tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang membacakan dakwaan pada sidang perdana pekan lalu di Pengadilan Negeri Jombang. Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menjelaskan bahwa MA dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Dakwaan ini sudah dibacakan dan saat ini proses persidangan tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Andie, Sabtu (24/5/2025).
Dalam persidangan, saksi-saksi penting seperti rekan sekamar kos pelaku, pemilik kos, dan warga sekitar yang mengetahui peristiwa tragis ini akan dihadirkan. Kasus ini bermula ketika MA melahirkan bayi secara sendiri di kamar kos, lalu membekap mulut bayi hingga kekurangan oksigen.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan kronologi tragis tersebut, “Bayi menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kehabisan oksigen. Tim medis mengonfirmasi kematian disebabkan oleh kekurangan oksigen.” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto