Amphuri Ungkap Sisi Lain Pengurangan Kuota Haji dan Regulasi Arab Saudi

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wacana pengurangan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50% pada musim haji 1447 H/2026 telah menimbulkan kekhawatiran dan diskusi luas. Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan wacana ini setelah pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi.
Pengurangan ini, menurut BPJU, merupakan bagian dari kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas manajemen haji, terutama dalam hal kesehatan (istithaah), akomodasi, dan pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Arab Saudi juga berencana membatasi jumlah syarikah (perusahaan mitra) dan memperketat pengawasan terhadap hotel, makanan, dan kapasitas tenda di Armuzna.
Menurut Ulul Albab, Kabid Litbang Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), meskipun langkah-langkah yang lebih ketat tersebut logis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan jemaah, dampaknya bagi Indonesia akan signifikan.
Pengurangan kuota haji berpotensi menimbulkan masalah besar. Juga jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun akan terdampak. Masa tunggu haji yang saat ini sudah mencapai 30-40 tahun di beberapa provinsi akan semakin panjang. Kekecewaan publik pun berpotensi meningkat.
"Bayangkan, jutaan orang yang sudah bertahun-tahun menabung dan menunggu gilirannya untuk berangkat haji, tiba-tiba kuotanya dikurangi separuh," tambah Ulul Albab.
"Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyangkut harapan dan impian banyak orang," lanjutnya.
Dampak ekonomi juga tak bisa diabaikan. Lembaga keuangan syariah yang mengelola tabungan haji dan biro perjalanan haji dan umrah akan merasakan penurunan omzet yang signifikan.
Editor : Ali Masduki