Terlibat Judi Online, Ayah Artis Cilik Banyuwangi Ditangkap di Rumahnya
Penangkapan ini menuai perhatian publik, terutama karena status JS sebagai orang tua dari figur publik anak-anak. Warga sekitar mengaku terkejut dan menyayangkan keterlibatan JS dalam praktik ilegal tersebut.
Kombes Rama menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah Banyuwangi.
“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menghancurkan moral masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Editor : Arif Ardliyanto