Eksekusi Pengosongan Jalan Dr. Soetomo Surabaya Akan Dilanjutkan
Sebelumnya, dua upaya eksekusi pada 13 Februari 2025 dan 4 Juni 2025 telah gagal karena kondisi lapangan yang tidak mendukung. Tim kuasa hukum berharap eksekusi pada tanggal 17 Juni 2025 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Mereka menegaskan bahwa klien mereka, sebagai pencari keadilan, berhak atas kepastian hukum.
Putusan pengadilan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan pemohon eksekusi, yang secara rinci menelusuri sejarah kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 1972 hingga kepemilikan terakhir oleh pemohon eksekusi.
Termohon eksekusi, R.A. Tri Kumala Dewi, mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut, namun semuanya ditolak.
Tim kuasa hukum terdiri dari Aris Priyanto, S.H., Iko Kurniawan, S.H., M.Hum., dan Benny Abadi, S.H., selain Reno Suseno, S.H. Mereka menyatakan komitmen untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Ali Masduki