get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu Buta, Pria Ini Tusuk Mantan Istri hingga Luka Parah, Begini Kondisinya

Cemburu Buta, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar via Instagram dan WhatsApp

Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:31 WIB
header img
Seorang pemuda asal Magelang, Jawa Tengah, berinisial RYP (18), harus berurusan dengan hukum usai nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila adalah tindakan pidana serius, terlebih jika digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut