Cemburu Buta, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar via Instagram dan WhatsApp
Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:31 WIB
Atas perbuatannya, RYP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten asusila adalah tindakan pidana serius, terlebih jika digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengancam korban.
Editor : Arif Ardliyanto