Tertangkap TNI Curi Kabel, Komplotan Pencuri yang Libatkan Oknum Wartawan Dibebaskan Polisi, Ada Apa
Minggu, 15 Juni 2025 | 13:56 WIB
Barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang 2 meter.
Meski tertangkap tangan dengan barang bukti, pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum karena hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
“Penyidik juga belum bisa mengetahui nilai kerugian karena tidak ada pelapor. Maka, setelah melebihi batas waktu 1x24 jam, tidak dilakukan penahanan demi kepastian hukum,” jelas AKP Nova.
Sebelum diserahkan ke Polres Mojokerto, para terduga sempat diamankan di markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko.
Editor : Arif Ardliyanto