Mantan Marketing Freelance Didakwa Tipu Investasi Saham Rp1,2 M, Gunakan Nama Perusahaan Sekuritas

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang mantan marketing freelance, Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025), atas dugaan penipuan investasi saham fiktif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati mendakwa Amelia melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa aksi penipuan ini terjadi sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023. Selama periode tersebut, terdakwa diduga menggunakan nama PT Chrimacore—tempat ia pernah bekerja sebagai marketing freelance—untuk mengelabui korban bernama Shierine Wangsa Wibawa.
“Terdakwa menawarkan investasi palsu dengan mengatasnamakan PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas. Padahal, kedua perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan produk investasi saham seperti yang ditawarkan kepada korban,” ujar JPU Estik.
Amelia menjanjikan imbal hasil (return) sebesar 10 persen setiap dua bulan, dan meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadinya. Tak hanya itu, terdakwa bahkan memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham yang mencantumkan logo resmi PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas guna meyakinkan korban.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa kemudian mengaku memiliki perusahaan sendiri bernama PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diklaim bergerak di bidang keuangan. Dengan dalih profesionalisme dan legalitas usaha, Amelia kembali menawarkan investasi fiktif menggunakan nama perusahaannya tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto