Mantan Marketing Freelance Didakwa Tipu Investasi Saham Rp1,2 M, Gunakan Nama Perusahaan Sekuritas
Total dana yang berhasil dihimpun dari korban mencapai Rp1,21 miliar. Dari jumlah tersebut, korban sempat menerima pengembalian dan hasil penjualan barang-barang milik terdakwa senilai Rp844,22 juta. Namun, hingga kini, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp373,78 juta yang belum dikembalikan.
Puncak aksi manipulatif terdakwa terjadi saat ia menumpang tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir 2023. Dengan alasan sedang dikejar-kejar nasabah lain, Amelia bahkan menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual demi menutupi utang investasi yang tak kunjung dibayar.
Kasus ini terungkap setelah korban melakukan klarifikasi langsung ke PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas, yang kemudian membantah memiliki produk investasi seperti yang ditawarkan terdakwa.
Atas seluruh perbuatannya, Amelia terancam hukuman pidana penjara. Proses hukum masih terus berjalan, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Arif Ardliyanto