get app
inews
Aa Text
Read Next : 30 Pejabat Mojokerto Jalani Jobfit di Kota Pahlawan, Hasilnya Kini di Tangan Bupati

Pensiunan TNI AD Terseret Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto, Jaksa Tuntut 8 Bulan Penjara

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:09 WIB
header img
Seorang pensiunan TNI Angkatan Darat, Abdullah Harahap alias Asrul (42), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Seorang pensiunan TNI Angkatan Darat, Abdullah Harahap alias Asrul (42), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mojokerto atas kasus penipuan bermodus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntutnya dengan hukuman 8 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (24/6/2025). Dalam sidang tersebut, JPU I Gde Ngurah Surya menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Kami menuntut pidana penjara selama delapan bulan,” ujar I Gde Ngurah di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan yang relatif ringan itu dipertimbangkan karena terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp40 juta kepada korban, Romsul Islam. Selain itu, antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan damai, yang menjadi alasan penting dalam pemberian keringanan hukuman.

“Adanya perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban menjadi pertimbangan utama,” ungkap jaksa.

Majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada pihak terdakwa menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Kasus ini bermula pada Rabu (26/2/2025), ketika Tim Intel Korem Mojokerto berhasil mengungkap dugaan jual beli jabatan yang berlangsung di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Tersangka Abdullah Harahap saat itu mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) demi meyakinkan korban.

Setelah penangkapan, kasus kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan menyebut Abdullah sebagai satu-satunya tersangka utama. Sementara tiga orang lainnya yang sempat diamankan — yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko, serta RF (34) dari Kecamatan Mojoanyar — dibebaskan karena tidak terbukti menikmati hasil penipuan.

Skandal ini menyoroti kembali praktik jual beli jabatan di instansi pemerintahan daerah, yang merusak integritas birokrasi. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki "jalur dalam" atau akses khusus ke lembaga negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut