Ulul Albab: Haji Furoda Butuh Akad Wakalah dan Ju’alah untuk Kepastian Jamaah

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Setiap tahun ribuan umat Islam Indonesia berikhtiar menunaikan haji furoda, jalur keberangkatan ibadah haji dengan visa mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah.
Meski tidak termasuk antrian reguler, jalur ini menjadi harapan bagi yang terpanggil secara spiritual dan memiliki kesiapan finansial untuk berangkat lebih cepat.
Namun, Ketua Litbang DPP AMPHURI sekaligus Ketua ICMI Jawa Timur, Ulul Albab, menegaskan bahwa pelaksanaan haji furoda harus tetap dalam koridor fiqih yang benar agar sah secara syariah.
"Visa furoda memang legal menurut hukum Arab Saudi, tapi dari sisi hukum Indonesia masih ada kekosongan regulasi teknis. Dalam konteks ini, peran moral Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat strategis," ujarnya.
Ulul Albab menegaskan pentingnya penyusunan akad secara syar'i untuk melindungi jamaah dari risiko ketidakjelasan atau penipuan.
"Masih banyak kasus jamaah dijanjikan keberangkatan sementara visa belum pasti. Ini termasuk akad yang mengandung gharar atau ketidakjelasan yang diharamkan dalam fiqh muamalah," jelasnya mengutip al-Zuhaili dalam kitab*al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Editor : Ali Masduki