Ulul Albab: Haji Furoda Butuh Akad Wakalah dan Ju’alah untuk Kepastian Jamaah
Sebagai solusi, Ulul Albab menyarankan penggunaan akad wakalah bil ujrah, yakni akad perwakilan dengan imbalan tertentu dan transparansi risiko keberhasilan visa.
"PIHK bertindak sebagai wakil resmi, dan jamaah mengetahui bahwa keberangkatan tidak pasti. Jika visa berhasil, PIHK berhak atas ujrah bila gagal, dana dikembalikan," tuturnya.
"Alternatif lain adalah akad ju'alah yang mengatur imbalan hanya jika usaha berhasil, model yang telah diakomodasi fatwa DSN-MUI dan praktik perbankan syariah kontemporer," sambungnya.
Untuk itu AMPHURI juga mendorong standarisasi akad haji furoda berbasis fiqh muamalah yang tertulis jelas dan dijelaskan kepada jamaah sebelum pembayaran, lengkap dengan hak, kewajiban, dan klausul pembatalan.
"Selain itu edukasi jamaah sangat penting agar niat baik didukung akad yang sah," tambah Ulul Albab.
Program haji furoda memang eksklusif dan menuntut tanggung jawab moral serta syar'i yang besar dari penyelenggara. Ulul Albab mengingatkan agar layanan premium ini tidak berubah menjadi lahan keluhan atau gugatan akibat kelalaian penyusunan akad secara halal dan transparan.
Editor : Ali Masduki