Gagal Edar! 634 Butir Pil Koplo Disita, Pengedar Asal Tarokan Kediri Dibekuk Polisi
Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:11 WIB
Atas perbuatannya, Kenyot dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran obat tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polres Kediri Kota menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat terlarang akan terus dilakukan tanpa kompromi. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi warga sangat penting. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kami bisa menindak. Bersama kita wujudkan Kediri yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya,” pungkas Endro.
Editor : Arif Ardliyanto