Kasus Langka di Mojokerto: Seorang Janda Jadi Korban Pemerkosaan Sesama Jenis, Pelaku Perempuan
Korban kemudian dibaringkan secara paksa dan dalam kondisi telanjang, ia mengalami tindakan kekerasan seksual. Lebih mengejutkan lagi, pelaku sempat memotong rambut kemaluan korban dan menggigit bagian sensitif korban sebagai bentuk intimidasi.
Jeritan korban yang kesakitan akhirnya terdengar oleh rekannya, Fadlan Umar, yang segera mengetuk pintu kamar dan memaksa pelaku menghentikan aksi bejatnya.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto. DR pun diamankan berikut barang bukti berupa cutter berwarna kuning, pakaian korban yang robek, serta hasil visum medis.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas AKP Fauzy.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya edukasi tentang batasan pribadi dan kekerasan seksual, tanpa memandang orientasi seksual pelaku. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk pelecehan yang dialami atau disaksikan.
Editor : Arif Ardliyanto