Pada hari senen (28/3/2022) sekitar pukul 09.00 wib, petugas Polsek Tegalsari dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Gatot Suryawan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan gadis bawah umur. Dengan dasar tersebut pelaku bernama MIL tersebut digelandang ke Polsek Tegalsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku saat di tanya oleh penyidik mengakui bahwa dirinya telah menyetubui gadis bawah umur. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu potong baju seragam sekolah warna coklat muda, 1 potong rok seragam sekolah warna coklat tua, 1 buah celana dalam warna cream.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP,"kata IPDA Gatot Suryawan.
Editor : Arif Ardliyanto