get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram

Terbukti Cabuli Tiga Anak Asuh, Pemilik Bekas Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:19 WIB
header img
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Nurherwanto setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak asuhnya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut