get app
inews
Aa Text
Read Next : Surabaya Raih Predikat Kearsipan Terbaik se-Indonesia, Ini Permintaan Wali Kota untuk OPD

Dukung Ekonomi Warga, Wali Kota Surabaya Izinkan Buka Bersama

Sabtu, 02 April 2022 | 11:32 WIB
header img
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serius untuk membangkitkan ekonomi di masyarakat

Selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 451/5599/436.8.5/2022 mengenai Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Selain tempat usaha rumah makan, kafe, dan hotel bisa membuka layanan buka puasa di tempat, juga pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/ mushala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir, dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/ mushala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Pengurus masjid atau mushala dan lembaga sosial atau keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan,” lanjut Eri.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut