Dukung Ekonomi Warga, Wali Kota Surabaya Izinkan Buka Bersama
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/04/02/0d621_buka-bersama.jpg)
Untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jemaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pengurus masjid atau mushala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk melakukan penyampaian zakat, infak, dan shadaqah secara tidak langsung dan nontunai,” ucapnya.
Sementara ibadah Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto