Polemik Tanah di Surabaya, Puluhan Tahun Dihuni, 300 KK Terdampak Klaim Aset Milik Pertamina
Menurut Budi Hartanto, klaim Pertamina merujuk pada perjanjian tahun 1965 terkait pengambilalihan aset PT Shell Indonesia oleh pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding (EV) No. 1278.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa setiap sertifikat yang sudah terbit melalui proses ketat dengan dokumen sah. Karena itu, warga tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati setiap permohonan masyarakat sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Proses hukum tetap menjadi jalur penyelesaian terbaik,” jelasnya.
Isi Surat Pertamina
Dalam surat resmi Pertamina tertanggal 6 November 2023, perusahaan menyatakan:
1. Mengklaim tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, berdasarkan perjanjian dengan PT Shell Indonesia tahun 1965 dan Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965.
2. Telah melakukan rekonstruksi batas atas eks EV 1278 berdasarkan peta peninggalan Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM).
3. Meminta Kantor Pertanahan Surabaya I menangguhkan sementara semua permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278 hingga proses verifikasi tuntas.
Kisruh ini kini bergulir ke tingkat pusat. Warga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPR memberikan kepastian hukum secepatnya, agar status lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tidak lagi digantung.
“BPN sebagai pelayan publik tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya sesuai ketentuan,” pungkas Budi.
Editor : Arif Ardliyanto