Kejati Jatim Bantah Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum Jaksa di Madiun
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Seorang oknum jaksa berinisial A di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) guna dimintai klarifikasi atas dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) di Kabupaten Madiun.
Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menegaskan, tidak ada penangkapan maupun dugaan pemerasan terhadap kades (kades) di Kabupaten Madiun, seperti yang sempat beredar di media sosial dan media daring.
Pihaknya hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima pada 30 Desember 2025, bukan melakukan operasi penangkapan. “Kejati Jatim hanya melakukan klarifikasi. Tidak ada penangkapan,” ujar Bahri, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pemotongan atau pemberian uang dari kades se-Kabupaten Madiun kepada oknum jaksa. Namun setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
Menurut Bahri, tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mulai dari kades, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa terdapat inisiatif sebagian kecil kades untuk memberikan bantuan secara sukarela.
“Rencana tersebut merupakan inisiatif beberapa kades, bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan rencana itu tidak terlaksana karena sebagian kades tidak menyetujuinya,” jelasnya.
Bahri menyebutkan, hanya sekitar delapan kades yang sempat menyampaikan gagasan tersebut dalam forum internal. Namun, rencana pemberian bantuan itu telah dibatalkan dalam rapat bersama Dinas PMD pada 24 Desember 2025.
“Kami justru menerima informasi setelah rencana tersebut dibatalkan. Untuk memastikan kebenarannya, kami melakukan klarifikasi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pemerasan, permintaan uang, maupun indikasi tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, jaksa yang sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi tetap menjalankan tugas seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Klarifikasi ini menyatakan bahwa laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Dengan demikian, persoalan ini kami nyatakan selesai,” ujarnya.
Bahri juga menegaskan bahwa tidak ada motif tertentu di balik rencana pemberian tersebut. Menurutnya, hal itu hanya dimaknai sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pendampingan hukum dan paralegal yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum di desa-desa. Khususnya terkait pengelolaan dana desa.
“Kami berharap pemberitaan disampaikan secara proporsional,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto