get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Surabaya Gelar Razia Pengemudi Usai Pesta Halloween, Satu Positif Alkohol

Terbongkar! Pabrik Arak Rumahan di Jombang Produksi 5,5 Ton

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:33 WIB
header img
Penggerebekan pabrik arak rumahan di Jombang mengungkap produksi miras ilegal skala besar. Polisi menyita sekitar 5,5 ton arak siap edar. Foto Surabaya.iNews.id/dok polres jombang

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Upaya Polres Jombang membersihkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Santri bukan sekadar wacana. Sepanjang tahun 2025, aparat kepolisian berhasil menyita 30.885 liter minuman beralkohol berbagai jenis, hasil dari ratusan operasi yang digelar hampir tanpa jeda.

Angka tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga Jombang tetap kondusif. Ribuan liter miras itu disita dari ratusan penjual ilegal, mulai dari toko kecil hingga produksi rumahan yang nekat beroperasi diam-diam di tengah pemukiman warga.

Berdasarkan data kepolisian, operasi penertiban dilakukan sejak 13 Februari hingga akhir Desember 2025, dengan total 513 laporan polisi. Jenis minuman keras yang diamankan beragam, mulai dari arak, ciu, bir, hingga merek-merek lain yang selama ini beredar bebas tanpa izin.


Penggerebekan pabrik arak rumahan di Jombang mengungkap produksi miras ilegal skala besar. Polisi menyita sekitar 5,5 ton arak siap edar. Foto Surabaya.iNews.id/dok

Pengungkapan terbesar terjadi pada 27 Februari 2025, saat polisi menggerebek pabrik rumahan arak putih di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 5,5 ton arak siap edar, puluhan drum, serta peralatan produksi. Dua orang pelaku berinisial JS (44) dan P (45) ditetapkan sebagai tersangka.

“Total miras hasil sitaan mencapai 30.885 liter. Kami konversi ke liter karena barang bukti diamankan dalam berbagai wadah, mulai jeriken, galon, drum hingga botol,” kata Kabagops Polres Jombang, Kompol Syarlis, Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, seluruh barang bukti tersebut diamankan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran utama operasi adalah toko, outlet, hingga produsen yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal dan melanggar peraturan daerah.

“Larangan penjualan miras sudah jelas diatur dalam perda. Namun faktanya, masih banyak yang nekat menjual, bahkan memproduksi sendiri. Ada juga yang memasok dari luar daerah, dan berhasil kami gagalkan saat masuk ke Jombang,” tegas Ardi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut