Eksekusi Ruko Apotek di Rungkut Surabaya Berlangsung Dramatis, Pintu Dibongkar Paksa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana Jalan Medokan Sawah Baru, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mendadak ramai pada Kamis (15/1/2026). Sejumlah petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang untuk mengeksekusi sebuah ruko yang selama ini digunakan sebagai apotek. Bangunan bernomor 171 A itu akhirnya dikosongkan setelah proses hukum panjang yang berujung pada lelang eksekusi.
Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 90 meter persegi beserta bangunan di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4957. Proses diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Surabaya di hadapan aparat keamanan dan warga sekitar.
“Meskipun pemohon eksekusi telah memberikan aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum, dan benar pemohon eksekusi adalah pembeli lelang atas objek ini,” ujar Juru Sita PN Surabaya, Jino, saat membacakan penetapan eksekusi.
Usai pembacaan tersebut, petugas langsung melakukan pengosongan bangunan. Namun, proses tidak berjalan mulus. Pintu apotek dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada pihak yang membuka, sehingga juru sita terpaksa membongkar paksa pintu untuk masuk ke dalam bangunan.
Di dalam ruko, petugas kembali menghadapi kendala. Belasan lemari obat masih tersusun rapi dan harus dibongkar satu per satu agar bangunan benar-benar kosong. Proses pengeluaran barang berlangsung cukup lama, menarik perhatian warga yang melintas.
Eksekusi ini dilakukan lantaran termohon eksekusi, Nita Kristanti, yang merupakan pemilik ruko sekaligus apotek, menolak menyerahkan objek sengketa. Padahal, bangunan tersebut telah disita oleh bank dan dilelang secara sah. Lelang dimenangkan oleh Ade Ganda Mihardja, selaku pemohon eksekusi.
Editor : Arif Ardliyanto