get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Praperadilan Khairul Akbar, Hadirkan Pakar Hukum Fahri Bachmid

Sekretaris Bakesbangpol Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim

Senin, 19 Januari 2026 | 18:45 WIB
header img
Dua terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1/2026).

Dalam perkara ini, dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjadi terdakwa. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Saksi tersebut adalah Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Nurul Ansori. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu itu, Ansori mengaku tidak mengetahui adanya transaksi yang mengarah terjadinya transaksi pemerasan. “Saya tidak tahu Bapak Hakim,” katanya. 

Ansori selanjutnya menceritakan adanya rencana aksi unjuk rasa di kantor Dindik Jatim. Aksi itu mengangkat isu dugaan korupsi dana hibah dan dugaan perselingkuhan. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan upaya agar aksi tidak berjalan anarkis. “Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang (untuk meredam aksi),” katanya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai. Modusnya, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan rencana demo tersebut  kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai kompensasi  FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut